KULIAH UMUM INKOPA UTAMA
“Legalitas Usaha Produk UMKM”

Pada Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 13:00 s.d. 16:00 WIB berlangsung seminar bisnis
bertajuk “Legalitas Usaha Produk UMKM”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Teater
Universitas Widyatama, Jln. Cikutra No.204A, Sukapada, Kec. Cibeunying Kidul, Kota
Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan yang ditujukan untuk mahasiswa dan pelaku UMKM tersebut menghadirkan dua
narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Drs. Yudi Priadi, S.H.,Sp.1., M.M. (Notaris
dan PPAT Kota Bandung/Alumni Magister Management Universitas Widyatama) dan Dr.
Keni Kaniawati, S.E., M.Si. (Kepala Inovasi dan Korporasi Akademik) Narasumber memberi
pembekalan kepada para mahasiswa Universitas Widyatama yang hendak menjadi
seorang entrepreneur. Mereka dibekali tentang dasar-dasar pengembangan usaha melalui
inovasi digital, salah satunya memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

 

Peserta Kuliah Umums bertajuk “Legalitas Usaha Produk UMKM” yang berlangsung pada
Kamis, 26 Oktober 2023 – (Sumber: Inkopa Utama)
Mengapa hal tersebut penting? Menurut Yudi, hal tersebut penting karena Izin usaha
adalah bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang yang memutuskan layak atau
tidaknya seseorang atau badan  dalam melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Para
pelaku UMKM juga dituntut untuk mampu mempertahankan serta meningkatkan standar,
desain, dan kualitas produk agar sesuai atau dapat diterima oleh pasar secara global.

Selanjutnya Yudi mengatakan bahwa ada beberapa kelebihan apabila wirausaha membuat
perseroan perseorangan yaitu: Mendapatkan kepastian status badan hukum; Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan; PT Perseorangan memiliki NPWP sendiri;

Pendiriannya sangat mudah; Modal pendirian bebas; Bisa mebuat rekening bank; Sertifikat
bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas usaha, dan; Prioritas bagi program
pemerintah untuk UMKM.

Sementara itu narasumber lainnya, Keni Kaniawati mengatakan bahwa legalitas usaha
sangat penting bagi pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum dan memungkinkan
memperoleh dukungan investor, serta pinjaman dana kepada pihak ketiga untuk
pengembangan bisnis. Bagi tenant inkubator, bisnis yang ingin memperluas jangkauan
pemasaran ke level internasional. Selain itu, kepemilikan izin usaha juga sangat membantu
hal lain karena menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor impor.

Salah satu legalitas HAKI bisa menjadi sumber penyebab penghasilan bagi para pelaku
ekonomi kreatif. Para pelaku UMKM, khususnya tenant Widyatama Business Incubator
(WIBI) harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya,  dengan
adanya SNI tersebut produk UMKM/ Tenant dapat bersaing dengan produk asing baik
dipasar domestik maupun global. Manfaat lain Adanya SNI akan membantu konsumen untuk
memilih produk yang berkualitas. Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang
berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. Keuntungan sertifikasi SNI bagi
Produsen, diantaranya adalah produknya mempunyai nilai daya saing lebih serta meningkatkan
kepercayaan konsumen. Adapun sanksi apabila tidak mengikutsertakan produknya dalam
sertifikasi SNI bagi yang bersifat wajib, Produsen dapat ditarik izin usahanya sampi dengan
penarikan produk. (INKOPA Utama).